Read, Write, and Do Something

No Teaching without learning

Menulislah agar abadi

---

Listen, free economic make better

Showing posts with label Ekonomi. Show all posts
Showing posts with label Ekonomi. Show all posts

25/04/2024

Webinar Kalla : Dolar Melejit, Siasati Kenaikan Harga Sembako

Webinar Kalla : Dolar Melejit, Siasati Kenaikan Harga Sembako.

Mengapa harga dan kenaikan harga komoditas perlu direspon dengan baik dan bijaksana? Siapa yang harus mengendalikan gejolak harga? Bagaimana bauran strategi merespon kenaikan harga?

Ikuti Webinar Kalla Toyota, 25 April 2024.

06/12/2023

Kapitalisme yang Tertuduh?

Kapitalisme yang Tertuduh?

Syamsu Alam *) 

Saat Pandemi ada yang meramalkan Pandemi Meruntuhkan Kapitalisme? Akhir-akhir ini, dimasa pandemi, banyak orang panik. Jika panik, tindakan biasanya tidak terukur dan cenderung irasional. Penolakan penguburan mayat (diduga Covidnya bisa menyebar) oleh warga. Opini bahwa, kita tidak akan tertular Korona karena kita suci dengan berwudhu, karena kita makan nasi kucing, dan sejumlah opini lucu tapi tak menghibur. Masifnya anggaran yang dialokasikan Pemerintah untuk mengatasi krisis Covid-19, yakni Rp 803,59 triliun.   

Program jaring pengaman sosial untuk masyarakat miskin dan rentan miskin di kota dan desa  dianggarkan senilai total Rp482,5 triliun. Jumlah ini terdiri dari Rp 372,5 triliun yang telah dialokasikan dalam APBN 2020 dan Rp 110 triliun anggaran hasil realokasi program lain. Pemerintah juga merencanakan program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dengan anggaran Rp 318,09 triliun. Dari dana itu, sekitar Rp 152,1 triliun akan disuntikkan ke badan usaha milik negara (BUMN) melalui penyertaan modal negara. Webinar atau web seminar bisa menjadi berkah atau petaka.    


Seminar yang dilakukan oleh melalui situs web atau aplikasi berbasis internet. Berkah bagi provider dan penyedia layanan, petaka bagi yang papa kuota. Ia menjadi media alternatif yang tiba-tiba massif, hingga pendiri aplikasinya tertentu dikabarkan menjadi kaya raya karena pandemi Korona.

Dua Sisi

Setiap hal selalu membawa dua sisi. Untung atau buntung. Maraknya publikasi dari para pegiat kajian sosialisme dan marxisme yang mengatakan bahwa Kapitalisme akan runtuh karena Pandemi Korona. Zlavoj Zizek salah satunya yang paling lincah dan pede mempublikasi gagasannya dalam Panic Pandemi. Beliau secara mengemukakan bahwa kehidupan pasca Korona adalah Komunisme atau barbarisme.


Pengikut sayap kiri dalam dan luar negeri pun seolah bangkit menyokong ide keruntuhan kapitalisme karena Pandemi. Mereka memberi mahkota pada komunisme atau memberi karpet merah pada sosialisme. Benarkah Kapitalisme bisa runtuh semudah itu? Atau jangan-jangan Kapitalisme memang belum pernah eksis?


Kapitalisme sebagaimana komunisme paling banyak diartikan secara serampangan. Kapitalisme yang bertumpu di atas pondasi Individualisme, semangat kompetisi, dan kebebasan. Atau ia adalah ideologi yang konsen terwujudnya Laissez Faire yang origin. Jadi jika kita masih menemukan Bank Sentral yang jumawa mengatur pasar uang atau peredaran uang dan tidak transparan. Negara masih monopoli usaha dengan peraturan yang tidak adil dan kompetitif dalam dunia usaha, karena memberikan hak istimewa pada BUMN (state own enterprises), is not capitalism.


Apalagi sampai  melabeli suatu negara sebbagai Negara Kapitalis. Ini seperti berhasrat menyatukan air dan minyak. Kapitalisme menghendaki peran negara seminimal mungkin, seperti pada bidang barang publik, eksternalitas, termasuk peran dalam mengatasi Pandemi Korona. Lalu, apakah karena peran negara yang dominan dalam menangani Pandemi. Menurunnya produksi karena pabrik yang tidak beroperasi, dengan mudah diklaim sebagi runtuhnya Kapitalisme. Lagian, kapankah Kapitalisme pernah eksis dan berjaya?


Tuduhan resesi 1930-an, krisis 2008 akan dialamatkan pada kegagalan Kapitalisme sebagai mazhab pro pasar bebas. Von Mises dan pengikutnya sebagai pembela kaum kapitalis justeru mengemukakan bahwa krisis yang terjadi karena ulah pemerintah yang terlalu mengintervensi pasar dan pelaku ekonomi yang tidak rasional dan kurang sabar. Bagaimana mungkin Kapitalisme bisa tegak dalam kontrol pemerintahan global (seperti World Bank dan IMF), dan pemerintahan domestik (Nasional) yang alih-alih mewujudkan pasar yang efisien, mereka malah kerap menyebabkan pasar tidak berjalan dengan efisien.

Titik Temu

Zizek mendefinisikan Kapitalisme yang juga senada dengan oleh Von Mises.

If there ever was a system which enchanted its subjects with dreams (of freedom, of how your success depends on yourself, of luck around the corner, of unconstrained pleasures), it is capitalism. _Slavoj Žižek dalam it's the Political Economy, Stupid!" (2009).

Jika pernah ada sebuah sistem yang memikat rakyatnya dengan mimpi-mimpi (tentang kebebasan, tentang bagaimana kesuksesanmu bergantung pada dirimu sendiri, tentang keberuntungan yang menanti, tentang kesenangan yang tak terbatas), maka itu adalah kapitalisme. _Slavoj Žižek dalam "It's the Political Economy, Stupid!" (2009). 

Kapitalisme adalah spirit sederhana, kebebasan individu, kebebasan memilih, kompetisi, dan kepentingan diri. Kapitalisme adalah penemuan diri sebagai subjek yang memahami segala tindakannya yang rasional. Dalam tindakan rasional, ada dasar, cara, dan tujuan yang koheren dan konsisten. 


Pandemi ini justru meneguhkan perang seteru abadi antara kebebasan individu versus kontrol total pada setiap individu oleh Government. Kebebasan untuk tidak menyakiti atau mengganggu kebebasan individu yang lain (atau individu tidak menjadi penyebar virus pada yang lain). Anda berdiri pada posisi yang mana? Waspadalah, pada yang merekomendasikan kalau pandemi adalah kebangkitan sosialisme atau komunisme. Boleh jadi, itu adalah propaganda menuju perbudakan. 


Jadi pada titik dimana Kapitalisme bisa berdamai dengan pemerintah (global dan domestik). Sangat sederhana, yaitu pemerintahan yang bisa dipercaya, dan mengekapose fraud. Mungkin suatu saat, kita lebih membutuhkan konsensus dan menjunjung tinggi konsensus tersebut, daripada hidup di bawah rezim pemerintahan yang tidak bisa dipercaya dan penuh spekulasi.


======NOTE=====


The scholarly literature refers variously to agrarian capitalism, industrial capitalism, financial capitalism, monopoly capitalism, state capitalism, crony capitalism, and even creative capitalism. 


Whatever the specific variety of capitalism denoted by these phrases, however, the connotation is nearly always negative. This is because the word “capitalism” was invented and then deployed by the critics of capitalists during the first global economy that clearly arose after 1848 and the spread of  capitalism worldwide up to 1914.


In trying to define capitalism, one faces an “embarrassment of riches” because there are so many definitions. Grassby (1999, p. 1)2 refers to Richard Passow who reports that 111 definitions of capitalism existed as early as 1918 .Four elements, however, are common in each variant of capitalism, what- ever the specific emphasis:


  1. Private property rights;

  2. Contracts enforceable by third parties;

  3. Markets with responsive prices; and

  4. Supportive governments. 


“capitalism” must also be considered as a system within which markets operate effectively to create price signals that can be observed and responded to effectively by everyone concerned – consumers, producers, and regulators.


The effectiveness of the market-driven capitalist system depends upon the incentives its institutions create for all concerned, as well as the openness it provides to enable participants in the system to respond to incentives. Douglass C. North defines institutions as: the rules of the game of a society and in consequence [they] provide the framework of incentives that shape economic, political, and social organizations. Institutions are composed of formal rules (laws, constitutions, rules), informal constraints (conventions, codes of conduct, norms of behavior), and the effectiveness of their enforcement. Enforcement is carried out by third parties (law enforcement, social ostracism), by second parties (retaliation), or by the first party (self-imposed codes of conduct). Institutions affect economic performance by determining, together with the technology employed, the transaction and transformation (production) costs that make up the total costs of production. (North 1997: 6)  Capitalism, therefore, can be defined usefully as a complex and adaptive economic system operating within broader social, political, and cultural systems that are essentially supportive. 


Kapitalisme sesungguhnya bukanlah sebuah “sistem”; dia lawan dari segala rencana yang digagas dari atas. Kapitalisme adalah kebebasan bagi individu-individu yang normal untuk membuat keputusan dan menentukan pilihan mereka sendiri. Dimanapun dan bilamanapun orang-orang miskin memiliki hak untuk memiliki, bekerja, berniaga, mengakses modal, dan memulai usaha, mereka akan mampu menciptakan kekayaan dan peluang-peluang yang fantastis.


Menurut Rosa, peradaban Yunani kuno juga bermula dari komunitas-komunitas komunistik semacam itu dan berakhir dengan perbudakan. Perbedaan antara formasi sosial perbudakan Yunani kuno dan feodalisme Abad Pertengahan Eropa terletak pada fakta bahwa perkembangan yang pertama berjalan ke “jalan buntu, sementara Abad Pertengahan menjadi landasan dan titik beragkat bagi perkembangan kapitalis”

INPUT - PROSES - TUJUAN (OUTPUT, OUTCOME IMPACT)

  • Manusia (individu/kolektif) : indera, akal, qalbu
  • Proses (humanis/mesin/non humanis) : Pasar or Govt, pasar+govt
  • Tujuan Jangka Pendek/panjang/akhirat. Kesejahteraan/kebahagiaan

Kapitalisme, bad or good?

Tujuan pendidikan yaitu untuk menumbuhkan pola kepribadian manusia yang  bulat melalui latihan kejiwaan, kecerdasan otak, penalaran, perasaan dan indra.  Pendidikan ini harus melayani pertumbuhan manusia dalam semua aspeknya, baik  aspek spiritual, intelektual, imajinasi, jasmaniah, ilmiah, maupun bahasanya.

Menurut ahli sejarah perbudakan mulai ada sejak pengembangan pertanian sekitar 10.000 tahun lalu, para budak terdiri dari para penjahat atau orang-orang yang tidak dapat membayar hutang dan kelompok yang kalah perang, dan pertama kali ada perbudakan adalah di daerah Mesopotamia yaitu wilayah Sumeria, Babilonia, Asiria, Chaldea, yaitu kota –kota yang perekonomiannya dilandaskan pada pertanian. Pada masa itu orang berpendapat bahwa perbudakan merupakan keadaan alam yang wajar, yang dapat terjadi terhadap siapapun dan kapanpun. Berbagai cara ditempuh seperti menaklukan bangsa lain lalu menjadikan mereka sebagai budak, atau membeli dari para pedagang budak. Perbudakan dikenal hampir dalam semua peradaban dan masyarakat kuno, termasuk Sumeria, Mesir Kuno, Tiongkok Kuno, Imperium Akkad, Asiria, India Kuno, Yunani Kuno, Kekaisaran Romawi, Khilafah Islam, orang Ibrani di Palestina dan masyarakat-masyarakat sebelum Columbus di Amerika.
Di Mesir kuno kaum budak adalah tenaga kerja dalam pembangunan piramid, kuil dan istana Fir’aun, sedangkan di Cina kuno perbudakan terjadi karena kemiskinan. Perbudakan lainnya terjadi karena hutang, hukuman atas kejahatan, tawanan perang, penelantaran anak, dan lahirnya anak dari rahim seorang budak.

Di Yunani kuno tidak ada filosof yang me- nganjurkan untuk memerdekakan budak, mereka hanya membagi manusia ke dalam dua bagian; mereka yang terlahir merdeka dan yang terlahir untuk menjadi budak orang merdeka bekerja dengan otak, mengurus administrasi dan menempati kedudukan penting, sedangkan budak bekerja dengan badan dan mengabdi pada orang merdeka. Plato dalam bukunya ‘Republik’ mengatakan bahwa kaum budak tidak berhak atas kewarganegaraan, mereka harus tunduk serta taat kepada tuan-tuan pemilik mereka.

Aristoteles berpendapat bahwa warga negara adalah manusia merdeka. Bangsa Romawi melanjutkan tradisi Yunani dengan memperlakukan bangsa yang kalah perang sebagai bangsa yang inferior dan sang pemenang dapat melakukan apa saja terhadap mereka, termasuk mengirim ke arena Gladiator sebagai hiburan. Para pedagang budak selalu mengikuti gerakan pasukan Rowawi, bukan untuk berperang melainkan untuk membeli tawanan perang.

Baca Artikel lainnya yang relevan dengan Kapitalisme dan pendidikan yang ada di Alamyin.com
Referensi Bacaan

  1. Membela Kapitalisme link

  2. Membela Kebebasan_Percakapan tentang Demokrasi Liberal

  3. Transisi dari Feodalisme ke Kapitalism, Rosa Luxemburg.

  4. Tor Advanced Training 2008

  5. Metamorfosis Kapitalisme

  6. Berhala Globalisme

  7. NEOLIBERALISME DI INDONESIA

  8. Pendidikan Rusak rusakan

  9. Telaah Pendidikan Ki Hadjar

  10. Politik Pendidikan

  11. Sekolah itu Candu

  12. Model-model Pembelajarn di Sekolah

  13. Murtadha, Sekolah Ilahi

  14. Suplemen

Presentase Mazhab Austria






29/07/2023

PERAN DATA MEWUJUDKAN KEADILAN EKONOMI

PERAN DATA MEWUJUDKAN KEADILAN EKONOMI *)

Syamsu Alam


Measure what is measurable, and make measurable what is not so. 

Galileo Galilei (GG). 



World Digital Competitiveness Ranking (2022), Indonesia menempati peringkat ke-51 dengan skor 56,14 dari 63 negara. Rata-rata IQ orang Indonesia 78,49 urutan ke-10 dari 11 negara ASEAN. IQ biasanya mencerminkan kualitas pendidikan dan lingkungan. Rilis IQ rata-rata Versi World Population Review. Bisa diterima sebagai motivasi saja. Meskipun perhitungan rata-ratanya masih perlu dipertanyakan dengan melihat jumlah pembagi penduduk 275,5 juta yang jauh lebih besar dari negara lain. 


Ungkapan GG di atas masih relevan “Ukur apa yang dapat diukur, dan buatlah agar dapat diukur apa yang tidak dapat diukur." Kutipan ini menunjukkan pentingnya pengukuran, tetapi juga mengakui bahwa tidak semua hal dapat diukur dengan mudah. Galileo menyadari bahwa untuk memahami dunia yang kompleks, kita perlu mengembangkan alat pengukuran yang lebih canggih dan metode yang lebih maju untuk dapat mengukur fenomena yang sulit diukur atau bahkan belum diketahui cara mengukurnya. 


GG memiliki pertemuan yang terkenal dengan Karaeng Pattingalloang pada tahun 1621 di Makassar.  Galileo dan Karaeng Pattingalloang memiliki latar belakang yang sangat berbeda, namun mereka berhasil menjalin hubungan baik, berdiskusi dengan terbuka tentang topik-topik ilmiah hingga terjadi pertukaran ‘barang mewah’. Karaeng Pattingalloang memberikan peta dan dibalas dengan pemberian teropong oleh Galileo.


Galileo terkesan dengan teknologi maritim yang digunakan oleh orang Makassar, termasuk kemampuan mereka dalam menguasai angin dan arus laut untuk memudahkan navigasi kapal. Hal ini menunjukkan betapa majunya peradaban dan teknologi yang dimiliki oleh orang Makassar pada saat itu.


Jadi Makassar pernah memiliki daya tarik bukan hanya karena rempah-rempah tetapi khazanah kekayaan intelektualnya. Maka menjadi aneh ketika ada Tagline “Makassar Menuju Kota Dunia”. Kita sedari dulu telah mendunia, pak !


Hikmah lainnya, Galileo pada akhir kisah hidupnya memberikan pengingat akan pentingnya kebebasan berpikir dan keberanian untuk mengejar kebenaran dalam ilmu pengetahuan dan teknologi, dan sekaligus menjadi sebuah penanda dalam sejarah tentang betapa pentingnya menjaga kemerdekaan akademik dan kebebasan berpendapat untuk kemajuan bangsa.


Sayangnya keberanian yang diwarisi oleh leluhur orang-orang Makassar, kini redup dan kerap hanya ‘berani sala-sala’ (Berani bukan pada tempatnya). Keberanian kerap disandera dengan kepentingan ‘daerah perut dan sekitarnya’.


DATA ADALAH SENJATA


Data adalah fakta sejarah. Fakta semenit yang lalu ada orang yang rugi miliaran di pasar kripto, ada juga yang profit miliaran. Data digital adalah jejak digital pengguna aplikasi digital. Data ibarat dua mata sisi uang. Ia dapat dimanfaatkan untuk hal positif atau negatif. Manipulasi data pun dapat menyesatkan pengguna data, bahkan dapat menimbulkan perang. Data sebagai salah satu aset tak berwujud yang dimiliki oleh individu, organisasi, negara.


Di era digital saat ini, data telah menjadi komoditas yang sangat berharga. Ia sangat bermanfaat bagi perusahaan, pemerintah dan organisasi lainnya. Data dapat digunakan untuk memahami perilaku konsumen, mengidentifikasi tren pasar, meningkatkan efisiensi produksi, mengembangkan produk dan layanan baru yang lebih relevan dengan kebutuhan pasar.


Pada dimensi individu dan organisasi, data juga dapat membantu dalam proses pengambilan keputusan yang lebih baik dan akurat. Dengan data yang tepat, organisasi dapat menganalisis kinerja mereka, mengidentifikasi area yang memerlukan perbaikan, dan mengambil tindakan yang tepat untuk mencapai tujuan mereka.


Pada tahun 2018, sebuah laporan investigasi oleh The Guardian dan The New York Times mengungkapkan bahwa Cambridge Analytica (CA) telah mengumpulkan data pribadi dari jutaan pengguna Facebook tanpa izin mereka dan menggunakan data ini untuk mempengaruhi hasil pemilihan umum di beberapa negara, termasuk Amerika Serikat dan Inggris. Setelah terungkap, Facebook dan CA dituduh telah melanggar privasi pengguna dan mengambil tindakan untuk menghentikan praktik ini.


Laporan tersebut mengungkapkan bahwa CA mendapatkan akses ke data pribadi pengguna Facebook melalui aplikasi "This Is Your Digital Life" yang dikembangkan oleh Aleksandr Kogan, seorang peneliti di Universitas Cambridge. Aplikasi ini meminta izin pengguna untuk mengakses data mereka dan data teman-teman mereka di Facebook untuk tujuan penelitian akademis.


Namun, Kogan memberikan data yang dikumpulkannya kepada CA, lalu menggunakannya untuk membuat profil psikologis pengguna Facebook dan mempengaruhi opini publik melalui iklan politik yang disesuaikan. Setelah laporan ini terungkap, Facebook dan CA dikecam secara luas karena telah melanggar privasi pengguna dan memanipulasi opini publik. Pemerintah dan regulator di beberapa negara juga melakukan penyelidikan atas praktik ini, dan CA akhirnya bangkrut.


DATA DAN PEMERINTAH


Pemerintah adalah produsen sekaligus pengguna data. Data yang benar terpercaya dan valid dapat memberikan informasi yang bermanfaat. Informasi tersebut dapat dikelola menjadi pengetahuan yang mencerahkan, dan akhirnya dapat memberikan tindakan (wisdom) yang tepat.


Di lingkup pemerintahan ada 3 jenis data yang digunakan. Yaitu data statistik, data spasial, dan data keuangan. Ketiga data ini diproduksi oleh instansi pemerintah yang dpat digunakan untuk Identifikasi ketidaksetaraan, menemukan pola dan penyebab ketidaksetaraan, mengukur efektivitas kebijakan, dan lain-lain.


Dengan memahami bisnis proses data maka suatu organisasi pemerintahan dapat kompetitif. Sayangnya kesadaran memanfaatkan transformasi data digital masih dominan sebagai ‘lip services’ daripada itikad baik dan berani untuk mewujudkan cita-cita bangsa, kesejahteraan dan keadilan sosial.


John Stuart Mill dalam "The Economic Rules of Behavior" memberikan pandangan tentang bagaimana perilaku ekonomi dapat dipahami dan dijelaskan secara logis dan sistematis. Konsep ini memberikan dasar dalam pemahaman dalam ekonomi yang lebih kompleks saat ini. Namun data memungkinka kita dapat memahami yang kompleks dengan lebih mudah, efisien, dan efektif. 


Syaratnya untuk memanfaatkan data menjadi sumber energi baru hanya dua, Pengetahuan dengan segala dimensinya (Knowledge) dan Kemauan (Political will). Jika dibuatkan fungsinya TDx = f(K,P). Manakah yang diutamakan pemerintah? K, P atau tidak keduanya, entahlah.[]


*) dimuat di harian Tribun Timur

07/03/2023

TIGA TEORI EKONOMI DIGITAL

 TIGA TEORI EKONOMI DIGITAL

Salam Hangat !

Semoga senantiasa dalam cinta kasih Tuhan Yang Maha Kuasa, dan tetap semangat menjalani aktivitas yang penuh guncangan (disrupsi). Ada sebuah kutipan yang pernah menjadi slogan kegiatan Training Pendampingan Masyarakat (TPM), ketika masih di Lembaga Kemahasiswaan. Kutipan dikutip dari majalah terbitan Bina Desa Jakarta, yang merupakan mitra dalam kegiatan TPM. 
'Percikan bunga api itu bisa membakar ilalang'. 

Bunga api hanyalah sebuah percikan, namun berpotensi membakar segala yang ada disekitarnya. Upaya sekecil apapun harus tetap dilakukan untuk tercapainya sebuah transformasi diri menjadi lebih sempurna dan menyempurna setiap hari. Mengawali Materi yang sederhana ini, beberapa referensi dalam materi ini dapat disimak pada setiap link yang ditautkan. Dua rujukan utama tentang Model Bisnis Digital, Inovasi, Transformasi Digital, dll. Dapat disimak di digitalleadership, digital business model dan juga di harvard business

Pada materi ini hendak mengulas sekilas seputar 3 teori ekonomi digital berikut ini:
Disruptive innovation is the process in which a smaller company, usually with fewer resources, is able to challenge an established business (often called an “incumbent”) by entering at the bottom of the market and continuing to move up-market ~Christensen~

Kreativias dan Inovasi kerap membingungkan, semoga deskripsi berikut membantu mengurangi kebingungan kita.



The 7 Fields of Innovation

Experts agree there are 7 Fields of Innovation—7 areas of your business where Innovation can take shape. Through understanding these distinct areas of potential Innovation, you can best select where your specific business should invest its resources (source: digitalleadershipcom)

28/03/2021

RASIONALISASI PERENCANAAN : Perspektif Daerah

RASIONALISASI PERENCANAAN :  Perspektif Daerah
Oleh : a.m.sallatu 
‘Masih adakah yang disebut ilmu atau teori perencanaan pembangunan?’.

Setiap membawakan materi pelatihan tentang Sistem Perencanaan Pembangunan, saya memilih kata pembuka dengan pertanyaan ‘masih adakah yang disebut ilmu atau teori perencanaan pembangunan?’. Saya membiarkan keadaan kelas hening sejenak, tetapi tidak menunggu ada jawaban ataupun tanggapan dari para peserta di kelas, dan langsung menjawabnya sendiri. ‘Tidak ada lagi, mengapa ?’. Oleh karena sudah sejak lama konsep-konsep pemikiran dan peralatan teori perencanaan pembangunan sudah ditransformasikan ke dalam baik UU maupun peraturan penjabarannya. Sejak zaman Orde Baru, ada yang dikenal dengan P5D, yang dikembangkan terus sampai saat ini mulai dari UU No. 25 Tahun 2004 Tentang SPPN sampai kepada pejabaran teknisnya dalam bentuk Peraturan dan Surat Edaran Menteri. 



Diklat perencanaan pembangunan lebih diarahkan untuk meningkatkan keterampilan teknis para perencana, termasuk dalam memahami ketentuan peraturan dan edaran yang berlaku, yang juga secara dinamis berubah dan berkembang. Gayung bersambut, para peserta Diklat pun lebih tertarik dan menaruh perhatian pada pemahaman teknis perencanaan pembangunan. Oleh karena itu yang menjadi tugas pokok dan fungsi kesehariannya, baik sebelum maupun sesudah mengikuti Diklat. Demikian pulalah pemaknaan tenaga fungsional perencana yang difasilitasi dengan tunjangan, menjadi tidak jelas apa maknanya. Menjadi pertanyaan, apakah dengan demikian pelembagaan Diklat perencanaan pembangunan dibutuhkan, karena nampaknya memang hanya diadakan terutama untuk perencana daerah ? 


Sebenarnya untuk dapat meningkatkan pemahaman dan keterampilan teknikal, setiap instansi perencana bisa melakukan sendiri secara mandiri dengan bantuan mentor. Bisa melibatkan lebih banyak tenaga perencana, lebih efektif memanfaatkan jam kerja dan lebih efisien dalam memanfaatkan sumberdaya pendanaan. Kekurangannya adalah tidak bersertifikat, yang dikeluarkan oleh lembaga Diklat yang dibutuhkan untuk peningkatan jenjang sebagai tenaga fungsional. Saat memberikan materi pun saya ungkapkan bahwa saya tidak percaya seratus persen pada pen-diklat-an perencanaan, oleh karena sebenarnya peningkatan pemahaman dan keterampilan yang lebih efektif adalah dengan melaksanakan tugas pokok dan fungsi sehar-hari. Apalagi, tidak mustahil dalam setiap instansi perencanaan ada yang mampu berperan sebagai coach, terutama staf perencana yang telah memiliki kepangkatan dan pengalaman yang lebih senior atau lebih tinggi. Hal ini yang masih kurang diperhatikan oleh lembaga pembina tenaga perencana, semisal Bappenas. Diklat yang dikembangkan kurang lebih hanya merupakan kegiatan proyek.  

Belum lagi untuk mempertimbangkan setidaknya dua hal. Pertama, apresiasi terhadap hasil kerja tenaga perencana di suatu instansi ataupun daerah masih cukup rendah. Tenaga perencana sangat terbatas ruangnya untuk melakukan exercise perencanaan, bahkan lebih cenderung sekedar merumuskan perencanaan sesuai arahan pimpinan instansi atau pimpinan daerah dan sesuai dengan arahan ketentuan dan aturan yang berlaku. Kedua, exersice perencanaan semakin kerdil lagi, karena harus berhadapan dengan lembaga DPRD yang memiliki kepentingan subyektif dalam hal substansi perencanaan dan pada saat mengonsultasikan dokumen perencanaan ke pemerintah. Dalam banyak realitas, DPRD sudah merupakan instansi perencanaan yang atas nama fungsi yang diembannya bahkan cenderung bisa memveto substansi perencanaan atas nama aspirasi Dapil termasuk dukungan pendanaannya. Di tingkat pemerintah pun demikian, bila dalam perencanaan ada semacam kreasi daerah yang tidak sejalan dengan ketentuan dan peraturan yang telah diatur(nya). Hanya lebih terfokus pada substansi kepentingan pembangunan nasional.

Hal lainnya lagi, instansi perencanaan, baik pusat maupun daerah, tidak memiliki domain kebijakan dalam hal penganggaran. Dalam hal penganggaran, domain berada pada instansi yang lain dan juga DPRD. Eksistensi instansi perencanaan menjadi banci, dan lebih cenderung tampil sebagai instansi ‘tukang’ penyusun rencana belaka. Berita tentang seorang Kepala Bappeda diusir dari ruang sidang DPRD belum lama ini merupakan hal yang lumrah saja. Bappeda menjadi semacam instansi pelengkap penderita saja. Berita mutahir lain, APBD yang baru berusia beberapa bulan akan direfocusing karena utang yang cukup besar jumlahnya, sungguh-sungguh lucu perencanaan. Menjadi tanda tanya, lalu apa yang dilakukan dalam proses perencanaan sebelumnya. APBD telah diperlakukan semena-mena, seenaknya. Validitas dan akuntabilitas proses penyusunannya sangat tidak bertanggung jawab. Masyarakat luas mungkin dianggap sudah teralu bodoh. 

Semua realitas di atas menjadi sungguh merupakan ironi. Tetapi mengapa semua itu menjadi kenyataan ? Nampaknya manajemen publik yang berkembang sampai saat ini masih menggunakan prinsip manajemen abad XX, yaitu intolerence of risk, tidak ada toleransi bagi kesalahan. Dalam kaitan ini, perencanaan dan rencana pembangunan menjadi semacam keranjang sampah intoleransi tersebut. Semua harus termuat dalam dokumen perencanaan dan rencana pembangunan. Akibatnya dokumen perencanaan menjadi sangat tambun, berkolesterol. Realitasnya memang menjadi sumber penyakit, karena korupsi tetap saja terjadi setiap tahun anggaran. Kita bisa membayangkan sistem perencanaan komando yang ada di Negara sosialis-komunis, semua substansi rencana harus tertera dalam dokumen sebagai sebuah cetak biru pembangunan.

Patut mempertanyakan apa sebenarnya makna perencanaan pembangunan, demikian pula keberadaan kelembagaan Bappeda ? Seputar akhir era orde baru, perencanaan sudah dikatakan bukan lagi cetak biru pembangunan. Masuk ke era reformasi, dikenal hadirnya visi yang akan menuntun pembangunan, namun sampai detik ini masih lebih merupakan jargon pembangunan belaka, apalagi karena tidak terukur. Inlah yang melemahkan keberadaan perencanaan pembangunan, karena kehilangan fokus. Bisa dicermati dalam dokumen perencanaan pembagunan, betapa sangat banyak yang ingin dicapai tetapi betapa sangat sedikit yang mampu direalisasikan. Lucunya, kinerja pembangunan yang lebih banyak dikontribusikan oleh sektor swasta, justru diclaim seolah-olah merupakan hasil dari pada perencanaan pembangunan, misalnya pertumbuhan ekonomi. Padahal belum tentu tenaga perencana Bappeda sendiri paham bagaimana proses dan penciptaan pertumbuhan ekonomi itu.

Lebih menarik lagi karena uji sahih perencanaan pembangunan yang dihasilkan oleh Bappeda bukan dilakukan oleh Bappenas melainkan Kemendagri. Namun sangat amat menentukan dalam menguji dokumen perencanaan yang bahkan sudah melalui dan lolos dari pembahasan DPRD. Keanehan yang juga melekat disitu, karena lebih sering daerah dianggap tidak paham bagaimana mengalokasikan anggaran yang sepatutnya. Sulit disangkal bahwa telah terjadi pembiasan yang terstruktur dalam proses perencanaan pembangunan. Dalam kaitan ini, Bappeda tidak bisa banyak berkutik. 

Suka atau tidak suka, mulai dari proses sampai terbentuknya dokumen perencanaan pembangunan, dari uraian di atas, sejumlah hal yang tidak rasional telah tejadi dan menjadi realitas. Realitas ini patut dicermati kembali. Dokumen perencanaan adalah penunjuk arah perkembangan ke depan, bukan troiler substansi kegiatan yang ingin dilaksaanakan, buka cetak biru yang bersifat komando. Nampaknya pemahaman dan penguasaan seorang Kepala Daerah menjadi hal yang sangat esensial untuk melakukan rasionalisasi perencanaan. 

Dimuat di harian.

10/10/2020

MELAWAN KORUPSI KEBIJAKAN

Syamsu Alam*)
Sekadar mengingatkan saja.  Korupsi kebijakan lebh berbahaya dari korupsi uang. Kita kadang lupa pada sesuatu yang pernah kita lalui. Atau bisa juga pura-pura lupa. Caleg, Capres dan Calon Kepala Daerah yang membeli kita dengan sangat murah
Sejak politik sudah jadi komoditas. Sejumlah bisnis yang berkaitan dengannya tumbuh subur. Dari bisnis makeover foto caleg, sampai transaksi pencitraan oleh lembaga survei.

Bukan rahasia lagi. Bagaimana lembaga survei atau tim sukses menawarkan berbagai layanan jasa untuk memenangkan kliennya. Ini bisnis bro. Ini mekanisme pasar. 

Sudah jamak dalam pikiran kita bahwa 1 produk (kepala anggota DPRD) bisa dihargai 3-5 Miliar bahkan lebih tergantung supply-demand,  jika ada yang ingin membelinya atau ditukarkan dengan tiket untuk kontestasi di Pilkada.

Kata MAHAR begitu mulia disematkan pada transaksi demikian. Transaksi yang memicu jamaknya praktik kotor para petinggi partai. Jadi sudahilah para pengamat menggunakan kata tersebut.  Jika ditelusuri aliran dana hasil jual-beli 1 kepala (kursi) anggota dewan dapat dilavk distribusinya pada petinggi partai di pusat dan daerah. 

Praktik dagang dalam politik sekali lagi sudah jamak diketahui publik. Tapi apa yang bisa kita lakukan? Pada setiap pemilihan kejadiannya berulang lagi. 1 suara 20rb, 50rb, ratusan ribu sampai jutaan. Di TPS pemilihan ulang bisa sampi 3-5 jutaan per suara. 

Hasil riset Muhtadi sudah mengungkap dengan gamblang besaran suara per kepala. 

Karena para anggota dewan (Kab/Kota, Provinsi sampai Pusat) bisa dikatakan berperilaku sama, sama-sama membeli suara, maka menjadi wajar kalau mereka berbuat semaunya. Mereka sudah membeli para pemilih. Maaf barang yang sudah dibeli tidak bisa dikembalikan lagi. 

Hasilnya, mereka akan menjadikan kebijakan sebagai senjata untuk meraup laba yang lebih besar dari modal yang mereka keluarkan. Ataukah menjual kebijakan (regulasi) sekali lagi untuk meraup profit. 

Lalu apa yang bisa kita lakukan setelah sekian banyak kebijakan ketahuan hanya untuk mengokohkan pilar-pilar bisnis mereka? Apakah dengan begitu lalu kita membenci para pebisnis? Membenci pemodal? Merusak fasilitas umum, yang bisa jadi lahan pengadaan korupsi baru. 

Sependek pengetahuan saya tujuan bisnis itu mulia. Menyediakan barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.  Kapan menjadi tidak baik? Jawabannya bisa beragam. Tapi semua bisa menjadi buruk karena keserakahan. Monopoli adalah ptaktik jahat dalam bisnis bahkan dalam Islam adalah haram, apalagi kalau niatnya untuk menciptakan ketergantungan dan kontrol penuh kebutuhan masyarakat.

Itulah mengapa di negara tertentu sangat peduli pada praktik MONOPOLI. Di AS misalnya setiap pengusaha hanya bisa memiliki usaha maksimal 3 (mohon dikoreksi kalau saya salah 'ingat') di Indonesia tanpa batas. Di Iran lebih tegas lagi, memberikan hukuman mati pada penjahat ekonomi (kasus hukuman mati pada penimbun emas), dan berbagai praktik tegas. China sangat tegas dan keras pada koruptor. Sayangnya kita hanya suka pinjam pada China tetapi tidak meminjam ketegasannya pada para perusak kedaulatan ekonomi.

08/02/2020

Pemerintah Daerah dan Ilusi Pembangunan Berkelanjutan


Syamsu Alam *)

Reformasi di korupsi. Demikian 'tagline' yang disuarakan para pegiat demokrasi sejati. Era reformasi memberikan perubahan paradigma secara lebih adil dan berimbang. Perubahan  paradigma dapat dilaksanakan melalui kebijakan otonomi daerah dan perimbangan keuangan pusat dan daerah. Mungkinkah perubahan paradigma itu diikuti oleh para aktor pembangunan?

Mulai dari UU no. 22 tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah dan UU no. 25 tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah, yang telah diubah menjadi UU No. 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah dan UU No. 33 tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah. Terakhir UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dikeluarkan untuk menggantikan UU sebelumnya.

Diberlakukanya undang-undang di atas dapat memberikan peluang bagi daerah untuk menggali potensi lokal demi terwujudnya kemandirian keuangan daerah, sekaligus mendekatkan pelayanan kepada masyarakat yang berkelanjutan, benarkah demikian?

Media online dan media sosial bisa menjadi input bagi para anggota Dewan (Prov/Kab/Kota) di Sulsel. Ada banyak laporan warga yang mudah kita monitoring dan tindak lanjuti. Khususnya proyek fasilitas publik. Misalnya, beredarnya foto proyek pemecah ombak di Kab. Takalar, Aspal yang tipis di Kab. Bone, Warga miskin yang meninggal karena tidak bisa memenuhi kebutuhan dasarnya. Dan banyak lagi berita-berita layanan publik yang berseliweran di jagad maya.

Fakta di atas mengantarkan saya pada sebuah pernyataan hipotetik bahwa Pembangunan Berkelanjutan hanya ilusi. Ilusi adalah sesuatu yang hanya ada dalam angan-angan, tetapi tidak dapat diinderai atau tidak empiris (adaptasi KBBI). Kenapa ilusi? Tujuan dan target-target indah dalam MDGs (Milenium Development Goal, 2000-2015) lalu dilanjutkan dengan SDGs (Sustainable Development Goals, 2015-2030). SDGs memiliki 17 tujuan dan 196 target atau sasaran yang harus dicapai pada tahun 2030.

Tujuan Pembangunan Berkelanjutan 2030 (TPB-2030) adalah pembangunan yang berorientasi pada penguatan ekomomi, sosial,dan lingkungan yang saling mendukung dan melengkapi. Secara spesifik dapat dilihat pada laman sdg2030indonesia.org. Ke-17 tujuan sangat ideal. Tujuan 1,  Mengakhiri kemiskinan dalam segala bentuk dimanapun, sampai tujuan 17:. Menguatkan ukuran implementasi dan merevitalisasi kemitraan global untuk pembangunan yang berkelanjutan.

TPB-2030 ini telah diperkuat dalam berbagai paket Undang-undang, Permen, sampai surat edaran. Pada level Pemerintah Daerah dalam penyusunan Perencanaan Pembangunan, monitoring sampai penetapan target dan sasaran pembangunan harus merujuk pada Permendagri 86 Tahun 2017. Jika ada dokumen perencanaan yang belum mengintegrasikan regulasi tersebut maka harus direvisi.

Dalam filosofi memandikan mayat seseorang tidak mungkin bisa menyucikan kalau dia sendiri tidak suci. Makanya yang akan memandikan mayat harus suci (berwudhu) terlebih dahulu. Dalam fiqh sosial, seseorang tidak mungkin bisa memberi jika, ia tidak memiliki. Ini adalah falsafah dasar berinteraksi atau lebih khusus pelayanan sosial pada orang lain (masyarakat secara umum).

Nah, berangkat dari filosofi dasar di atas dapat dijadikan pisau analisa melihat praktik pembangunan pada level pemerintah (khususnya daerah). Bagaimana mungkin pemerintah bisa mengakhiri kemiskinan (TPB-2030 Tujuan1), jika mereka sendiri masih merasa miskin. Bagaimana mungkin mereka bisa memberi kalau mereka sendiri merasa tidak cukup. Tujuan 2-17 dapat diuji proses pencapaiannya pada ranah empiris.

Beberapa hasil penelitian mahasiswa bimbingan kami di kampus (FE UNM, 2019) menunjukkan betapa tidak mandirinya pemerintah Daerah di Sulsel. Sampel penelitian daerah AJATAPPARENG, MAMINASATA, dan Beberapa Kabupaten di Sulsel menunjukkan tingginya ketergantungan keuangan pemerintah daerah pada pemerintah pusat. Pengukurannya dengan melihat rasio Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan bantuan pemerintah dan pinjaman.

Sedangkan Rasio efektivitas keuangan daerah menggambarkan kemampuan pemerintah daerah dalam merealisasikan PAD yang direncanakan  dibandingkan dengan target yang  ditetapkan berdasarkan potensi riil daerah (Halim, 2007).

Sayangnya kemandirian keuangan daerah masih rata-rata berpola hubungan instruktif, yaitu
peran Pemerintah Pusat sangat dominan dari pada kemandirian Pemerintah Daerah. Demikian pula, pada dominan efektivitas Keuangan Pemerintah Daerah, masih kurang efektif.

Hal ini diperparah dengan model pengukuran kinerja pemerintah yang hanya melihat tingkat serapan anggaran. Aneh, regulasi memerintahkan pembangunan berbasis kinerja, artinya mengukur dimensi outcome (hasil) dan impact (dampak). Namun prioritas penilaiannya masih berbasis anggaran (input).

Lalu, sampai kapan kita terilusii dengan doktrin-doktrin model kebijakan pembangunan yang kedengarannya indah, memesona dibicarakan, namun sulit bahkan amat berat direalisasikan. Kenapa? Karena pembangunan tidak berbasis pada kewilayahan, tidak bersesuaian dengan norma adat (Suitability) yang ada di daerah kita (Sulsel). Menurut hemat kami Pembangunan selain harus Sustainability (keberlanjutan) juga harus Suitability (Kesesuaian) (Alam & Rumi, 2020). Pembangunan yang bertumpu pada filosofi Sulapa APPA.

Sulapa APPA, Model kosmos dihubungkan dengan adanya harmoni empat unsur alam, yaitu: udara, air, api, dan tanah, yang tidak terpisahkan dari kehidupan manusia. Keempat unsur ini adalah empat jenis sifat yang dimiliki oleh "manusia yang berbicara",  keberanian, kebangsawanan, kekayaan, keelokan. 

Dengan memerhatikan kondisi kewilayahan beserta nilai-nilai budaya luhur yang ada di dalamnya, ia dapat menghindarkan kita dari ilusi pembangunan. Hal ini membutuhkan political will yang solid.

Masa pemerintah daerah hanya 5 tahun, jika hanya sibuk membangun citra dan monumen diri, pertanda bapak-bapak belum selesai dengan dirinya. Mungkin para pejabat kita perlu membuka kembali pesan "Renaisance Man' Karaeng Pattingalloang, yang menyatukan sains dan nilai-nilai kebijaksanaan dalam memgelola daerah (negara). Istilah sekarang, Pembangunan yang berdasar pada Based Policy Evidence plus nilai-nilai kearifan lokal.

Akhirnya, bisakah kita membangun dan menata daerah yang berani melawan imperialis, berperangai kebangsawanan yang beradab, dan kalau kaya tidak akan merampok anggaran daerah secara terstruktur sistematis dan massif.

Wallahu A'lam Bisshawwab.

*) Dosen Ekonomi Pembangunan FE UNM

Terbit di media cetak Tribun Timur, 07 Februari 2020.